Pendahuluan Spj Bos
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib mencar ilmu merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan aktivitas Wajib Belajar 9 Tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD tela...